Berita  

Pemkab Bogor Sosialisasikan Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara Virtual

Pemkab Bogor Sosialisasikan Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara Virtual. Foto: diskominfo

BOGOR, bisik-news.com – Melaksanakan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor. Acara ini berlangsung di Command Center Cibinong pada Senin, 24 Februari 2025.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Menurutnya, Kepala Desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Baca Juga  Puskesmas Leuwiliang Luncurkan Inovasi Pelayanan Bernama Si-PREMAN

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

“Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *