GARUT. bisik-news.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan, setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap yang melibatkan seorang residivis.
Pemuda berinisial A-J (31), warga Kecamatan Cibiuk, kembali harus berurusan dengan hukum usai ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Ironisnya, A-J baru saja bebas dari penjara dalam kasus serupa, yakni peredaran obat keras terbatas tanpa izin.
Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu siap edar.