“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Cibiuk dan menemukan lima paket sabu tambahan, alat timbang elektrik, serta kemasan plastik bening,” ujar AKP Usep.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 23 paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram. Atas perbuatannya, A-J kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.
Peredaran narkotika di Garut dinilai kian mengkhawatirkan. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang haram ini.
Perlu diingat, peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda bangsa.