BOGOR. bisik-news.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini juga diikuti dengan penyegelan sejumlah area pelanggaran menggunakan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sidak dilakukan oleh tim gabungan dari DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim laboratorium dari Syslab, serta pemerintah desa setempat di beberapa titik industri wilayah timur Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyampaikan bahwa dari hasil sidak di PT Tri Jaya Sukses Abadi ditemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pembuangan limbah tidak sesuai prosedur, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan, serta empat titik pelanggaran kami hentikan aktivitasnya dengan memasang garis PPLH,” jelas Gantara.
Empat titik tersebut meliputi:
-
Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3
-
Area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara
-
Buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan
-
Area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3