Tim DLH juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL dan badan air penerima di bagian hulu dan hilir untuk pengujian lebih lanjut. Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga denda apabila terbukti melanggar baku mutu.
Selain PT Tri Jaya Sukses Abadi, DLH juga melakukan verifikasi ke PT KIM. Berdasarkan hasil lapangan dan pengambilan sampel, tidak ditemukan pelanggaran maupun pencemaran di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, aduan masyarakat juga ditindaklanjuti terhadap pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera di wilayah hulu Sub-DAS Cileungsi, Citereup. Tim menemukan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan langsung melakukan penyegelan dengan garis PPLH.
“Kami akan terus awasi dan tindak tegas pelanggaran lingkungan. Bila terbukti bersalah berdasarkan hasil uji laboratorium, perusahaan wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” tegas Gantara.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku industri di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan lingkungan. Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.