Berita  

Pemkab Bogor Ungkap Kebijakan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg

BOGOR, bisik-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor beberkan penjelasan terkait kebijakan terbaru yang mengatur penjualan gas LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Bogor, hal itu dijelaskan Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Anton Sudjana saat melakukan peninjauan ketersediaan gas LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi, pada Selasa (4/2/25).

Menurut Anton, harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di Kabupaten Bogor ditetapkan pada angka Rp18.700. Harga ini berlaku dari pangkalan hingga agen, dan pengendalian harga dilakukan pada titik-titik tersebut.

Dalam kesempatan ini, Anton juga mengungkapkan bahwa mekanisme distribusi gas LPG 3 kg dimulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang kemudian turun ke agen, lalu ke pangkalan, dan selanjutnya ke pengecer. Namun, untuk menghindari penyalahgunaan dan ketidaksesuaian harga, pengendalian harga dilakukan sampai pada level pangkalan.

“Pangkalan saat ini tidak melakukan penjualan langsung ke pengecer. Ini adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian SDM. Pengecer harus menjadi sub-pangkalan yang terdaftar dalam aplikasi untuk memastikan harga dapat dikendalikan dengan baik,” jelas Anton.

Baca Juga  Warga Puji GPM KaBogorFest 2025, Tertib, Nyaman, dan Harga Bersahabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *