Anton juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menanggulangi ketidaksesuaian harga yang selama ini terjadi di lapangan, serta untuk memastikan gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi UMKM dan rumah tangga sesuai dengan tujuannya. Kebijakan ini bertujuan agar harga gas tetap terkendali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, yakni Rp18.700 per tabung.
Meskipun pada awalnya ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kesulitan dalam membeli gas LPG, Anton menyampaikan bahwa saat ini, Pertamina telah membuka kembali aplikasi Monika bagi pengecer untuk menjadi sub-pangkalan dan langsung mengakses pasokan LPG. Dengan demikian, pengecer dapat membeli langsung dari pangkalan tanpa perlu menunggu prosedur tambahan.
“Dengan aplikasi MAP (Merchant Application Pangkalan) yang sudah dibuka kembali, pengecer yang nantinya menjadi sub-pangkalan kini bisa langsung mengambil gas dari pangkalan seperti biasa. Harapan kami, harga gas akan tetap stabil dan sesuai dengan HET yang telah ditentukan,” tambah Anton.
Sebagai penutup, Anton menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan harga, tetapi juga untuk memastikan bahwa gas LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.