PANGANDARAN. bisik-news.com – Polisi ogah melakukan Ekshumasi Pada Kasus Tewasnya Guru asal Kabupaten garut yang bertugas mengajar sejak menjadi ASN di SDN 2 Pajaten Pangandaran.
Telah mencapai satu tahun lebih, Polisi dari Polres Pangandaran, Jawa Barat dan Polresta Cilacap melalui Polsek Sidareja Jawa Tengah masih belum bisa mengungkap misteri kematian seorang guru asal Kabupaten Garut yang bertugas sejak menjadi ASN di SDN Pajaten 2 Pangandaran.
Meskipun telah mnempuh tahapan yang diberikan undang-undang oleh keluarga korban melalui pengacaranya, namun belum mebuahkan titik terang.
“Kami telah menempu hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, namun sampai saat ini Polissi khususnya penyelidik dari Polsek Sidareja dan Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon atau tanggapan terhadap surat-surat kami yang meminta dilakukan ekshumasi,” sebut Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin, SH., MH, Minggu 08 Juni 2025.
Diakuinya, Asep melalui kantor hukumnya telah menyampaikan beberapa surat kepada Polda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan Penyelidik pada Polsek Sidareja, namun hingga terakhir pada tanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, dan Kapolsek Sidareja serta ditembuskan kepada bapak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Provam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Karowasidik Cq, Korwas 1 Rowasidik Mabes Polri, Kabid Provam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah, sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi.