BOGOR. bisik-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pejabat Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mewakili Pemkab Bogor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bogor atas saran, kritik, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda berlangsung.