Berita  

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BOGOR. bisik-news.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pejabat Pemkab Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mewakili Pemkab Bogor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bogor atas saran, kritik, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Baca Juga  Pj. Bupati Bogor Perkuat Sinergi dan Ukhuwah Islamiyah dengan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *